Shalom,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Nama : Gusti Putu Wulandari
Kelas : X MIA 6
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati, M.Pd
Asal Sekolah : SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Hari/Tanggal : Senin, 16 Maret 2020
• • •
Halo semua!
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberi sedikit informasi mengenai "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan". Kita bahas tuntas satu per satu, ya!
Keberadaan orang-orang yang memiliki kecukupan harta di tengah-tengah masyarakat dan orang-orang miskin sesungguhnya merupakan hukum alam (sunatullah). Allah Swt. memang mengaruniakan sebagian dari manusia menjadi orang-orang kaya dan berkedudukan tinggi. Namun demikian, bukan berarti kakayaan yang mereka peroleh itu adalah pemberian Allah Swt. yang datang tiba-tiba, tetapi disertai dengan usaha keras tanpa lelah. Kira-kira apa saja nih, hal positif yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang berkecukupan dan dapat pula kita terapkan di dalam kehidupan kita? Ayo disimak!
1. HAJI
a. Pengertian Haji
⠀⠀⠀Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
⠀⠀⠀Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
⠀⠀⠀Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
⠀⠀⠀Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
⠀⠀⠀Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
⠀⠀⠀Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
⠀⠀⠀Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal-kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
⠀1) Ihram
⠀⠀⠀Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di-tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
⠀2) Wukuf
⠀⠀⠀Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.
⠀3) Thawaf
⠀⠀⠀Thawaf adalah berputar menge-lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswadpula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
⠀⠀⠀Macam-macam thawaf yaitu sebagai berikut.
• Thawaf Qudum (dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekkah)
• Thawaf Ifadhah (dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah)
• Thawaf Wada' (merupakan thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekkah)
⠀⠀⠀Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
⠀4) Sa’i
⠀⠀⠀Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
⠀⠀⠀Syarat sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifad-hah atau setelah thawaf qudum
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
d) Dilakukan di tempat sa’i.
⠀5) Tahallul
⠀⠀⠀Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awalini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
⠀6) Tertib
⠀⠀⠀Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
2) Haji Ifrad (berirham dan berniat dari miqat hanya untuk haji)
3) Haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram)
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
c. Syarat dan Rukun Haji
⠀⠀⠀Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.⠀⠀⠀Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
⠀⠀⠀Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
⠀⠀⠀Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal-kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
⠀1) Ihram
⠀⠀⠀Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di-tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
⠀2) Wukuf
⠀⠀⠀Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.
⠀3) Thawaf
⠀⠀⠀Thawaf adalah berputar menge-lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswadpula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
⠀⠀⠀Macam-macam thawaf yaitu sebagai berikut.
• Thawaf Qudum (dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekkah)
• Thawaf Ifadhah (dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah)
• Thawaf Wada' (merupakan thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekkah)
⠀⠀⠀Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
⠀4) Sa’i
⠀⠀⠀Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
⠀⠀⠀Syarat sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifad-hah atau setelah thawaf qudum
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
d) Dilakukan di tempat sa’i.
⠀5) Tahallul
⠀⠀⠀Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awalini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
⠀6) Tertib
⠀⠀⠀Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
1) Haji Tamattu' (melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji)2) Haji Ifrad (berirham dan berniat dari miqat hanya untuk haji)
3) Haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram)
e. Keutamaan Haji
1) Haji merupakan amal paling utama2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. ZAKAT
a. Pengertian Zakat
⠀⠀⠀Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
⠀⠀⠀Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
b. Hukum Zakat
⠀⠀⠀Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’para ulama. Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
c. Syarat dan Rukun Zakat
⠀⠀⠀Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
⠀⠀⠀1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
⠀⠀⠀⠀(a) Islam
⠀⠀⠀⠀(b) Merdeka
⠀⠀⠀⠀(c) Baligh
⠀⠀⠀⠀(d) Berakal
⠀⠀⠀2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
⠀⠀⠀⠀(a) Milik penuh
⠀⠀⠀⠀(b) Berkembang
⠀⠀⠀⠀(c) Mencapai Nisab
⠀⠀⠀⠀(d) Lebih dari kebutuhan pokok
⠀⠀⠀⠀(d) Lebih dari kebutuhan pokok
⠀⠀⠀⠀(e) Bebas dari hutang
⠀⠀⠀⠀(f) Berlaku setahun/haul
⠀⠀⠀Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
⠀⠀⠀Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
d.Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
⠀⠀⠀Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ....” (Q.S. At-Taubah/9:103)⠀⠀⠀Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
3. WAKAF
a. Pengertian Wakaf
⠀⠀⠀Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.
b. Hukum Wakaf
⠀⠀⠀Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Dalil tentang ibadah wakaf adalah sebagai berikut.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.” (QS.Āli‘Imrān/3:92 )
c. Rukun dan Syarat Wakaf
⠀⠀⠀Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
⠀1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
⠀⠀⠀a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
⠀⠀⠀b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
⠀⠀⠀c) Baligh.
⠀⠀⠀d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
⠀2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
⠀⠀⠀a) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
⠀⠀⠀b) Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
⠀⠀⠀c) Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
⠀⠀⠀d) Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
⠀3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
⠀⠀⠀a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orangmuslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
⠀⠀⠀b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
⠀⠀⠀a) Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
⠀⠀⠀b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
⠀⠀⠀c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.d)Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
⠀⠀⠀Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.
⠀⠀⠀b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
⠀⠀⠀Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.⠀⠀⠀a) Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
⠀⠀⠀b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
⠀⠀⠀c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.d)Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
⠀⠀⠀Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
⠀⠀⠀Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
⠀⠀⠀Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu sebagai berikut.
⠀⠀⠀1) Wakaf benda tidak bergerak
⠀⠀⠀2) Wakaf benda bergerak
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
⠀⠀⠀Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
⠀⠀⠀1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
⠀⠀⠀2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
⠀⠀⠀3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
⠀⠀⠀4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
⠀⠀⠀5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
⠀⠀⠀Teman-teman, sekarang kita sudah tahu nih, apa saja hal positif yang bisa kita terapkan dalam kehidupan kita. Mulai sekarang, ayo kita berusaha agar dapat melakukan hal-hal positif tersebut dan hal-hal positif lainnya.
⠀⠀⠀Cukup sekian informasi mengenai "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan" yang dapat saya sampaikan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan, ya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saya, kalian, dan orang banyak. Sekian dari saya, terima kasih!
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera!
• • •
⠀⠀⠀Teman-teman, sekarang kita sudah tahu nih, apa saja hal positif yang bisa kita terapkan dalam kehidupan kita. Mulai sekarang, ayo kita berusaha agar dapat melakukan hal-hal positif tersebut dan hal-hal positif lainnya.
⠀⠀⠀Cukup sekian informasi mengenai "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan" yang dapat saya sampaikan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan, ya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saya, kalian, dan orang banyak. Sekian dari saya, terima kasih!
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera!









Terima kasih
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus👍👍
BalasHapus👍👍👍
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusNiceee
BalasHapus